Senin, 30 September 2013

Kemerdekaan mengemukakan pendapat

          Hey blogger lovers, malam ini mimin pingin ngangkat tema baru kali ini yaitu kemerdekaan mengemukakan pendapat. Jaman sekarangkan banyak tuh kan yang pada demo-demoan panas-panasan di jalanan demi menyampaikan aspirasinya atau pendapatnya,tapi guys masih ada yang lebih buruk tuh,ada orang-orang yang demo, sambil merusak bahkan sampai ada korban yang terluka ( :'( hiks,,hiks,, apasih min? gak jelas loh ini, loh? nevermind). Pertanyaannya ya menurut kalian efektif gak kalau kita hanya demo gitu?
          Menurut UUD 1945 pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya,ditetapkan dengan undang-undang (seingat mimin sih begitu ). Pendapat secara umum dapat diartikan sebagai buah pikiran atau buah gagasan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas.
           Menurut mimin Demo itu sih aslinya boleh namun ada batasan-batasannya kayak batasan-batasan norma gitu serta harus ada alasan, bukti, tujuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Coba deh para Blogger Lover renungkan, kita sebagai manusia, makhluk yang paling tinggi derajatnya dimuka bumi ini, mendemo dengan cara yang tidak etis, kayak bakar-bakar ban sampai mogok makan gitu bahkan bisa-bisa sampai bikin tambah macet tuh jalanan. Lebih baikkan kita melakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaatkan kayak belajar dan mencoba segala yang terbaik untuk memajukan bangsa Indonesia. Kalau bangsa Indonesia jaya, toh kita-kita juga yang banggakan? so guys jangan suka mendemo ya! soalnya pemerintah sudah melakukan segala macam upaya untuk menyejerahtakan kita. Sekarang apa yang harusnya kita lakukan untuk Negara? bukan malah negara yang seharusnya apa untuk kita.

Cara Membuat Logo

                                                
     Selasa lalu saya dan temen saya yang lain di kelas tuh lagi pelajaran TIK. Lalu saya dan temen saya akhirnya dapat tugas untuk membuat logo Indosiar. Begini langkah-langkahnya:

1.           Buka Corel Draw dan jangan lupa untuk buat file baru
2.           Lalu buat lingkaran dengan menggunakan Elipse Tool
3.           Buat persegi panjang kecil (2 buah) dan persegi panjang besar (1buah) dengan menggunakan RectangleTool dan letakkan diatas lingkaran yang telah dibuat tadi, Atur letaknya dengan tata letak persegi panjang terletak ditengah-tengah lingkaran dan diapit oleh dua persegi panjang kecil
4.           Blok atau select all untuk memilih semua objek kemudian Trim pada Menu Bar
5.           Setelah di Trim pindahhkan persegi-persegi panjangnya kemudian hapus persegi panjangnya
6.           Kemudian klik kanan dan pilih Break Curve Apart untuk memisahkan masing-masing objek yang sudah di trim agar dapat diberi warna
7.           Kemudian beri warna merah pada setengah lingkaran yang ada diatas, warna hijau pada kedua persegi panjang kecil, dan biru pada setengah lingkaran yang ada dibawah
8.            Setelah diberi warna, kemudian ditambahkan teks Indosiar menggunakan Insert Text pada tool bar. Kemudian huruf O-nya dihapus diganti dengan spasi atau jarak
9.            Lalu huruf O-nya dibuat dengan 2 lingkaran orange besar dan kecil menggunakan Elipse Tool. Usahakan untuk membuatnya serapi mungkin
10.        Buat persegi panjang besar lagi yang mengelilingi semua objek (buat jadi backgroundnya) yang telah dibuat tadi lalu gunakan shape tool dan warnai lah backgroundnya dengan kreatifitas kalian masing-masing :) ;) :)