- Kattsoff, 1986 :Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
- K.Bertens, 2000 :Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
- Menurut Ir Poedjawiyatna :Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
- Menurut Austin Fogothetu :Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.
1. Penjualan produk ke luar negeri yang sudah terbukti merusak kesehatan dan tidak diperbolehkan didalam negeri.
2. Perusahaan makanan bayi yang memaksakan suatu formula bagi bayi dibanyak negara miskin sementara air susu ibu akan lebih sehat bagi bayi.
3. Mengambil barang-barang kantor untuk dibawa pulang.
2. Perusahaan makanan bayi yang memaksakan suatu formula bagi bayi dibanyak negara miskin sementara air susu ibu akan lebih sehat bagi bayi.
3. Mengambil barang-barang kantor untuk dibawa pulang.
4. Berbohong dengan alasan sakit untuk menutupi pekejaan yang tidak beres.
5. Perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi.
6. Penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
7. Penjualan produk yang sudah kadarluwarsa.
5. Perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi.
6. Penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
7. Penjualan produk yang sudah kadarluwarsa.
8.Menggunakan pernagkat komputer untuk dan sekiranya membahayakan orang lain.
9.Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan illegal seperti pekerjaan pembajak karya orang lain.
10. Mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
11.Mengejek orang lain melalui Internet maupun situs jejaringan social
3. Penanganan agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna adalah:
Membuat undang-undang yang mengatur mengenai segala macam bentuk pelanggaran
Contoh:Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan VCD pada dasarnya telah dilakukan oleh semua aparat penegak hukum sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pada tingkat kepolisian penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan cara rutin mengadakan operasioperasi tertentu dan memproses secara hukum penjual-penjual VCD bajakan yang tertangkap. Adapun ketentuan yang dikenakan pada kejahatan pembajakan VCD adalah ketentuan yang ada pada pasal 72 ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, sedangkan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan adalah menindaklanjuti perkara-perkara pembajakan VCD yang diajukan oleh pihak kepolisian agar bisa diproses di pengadilan, dan pihak pengadilan itu sendiri adalah menyidangkan perkara-perkara pembajakan VCD yang diajukan oleh pihak kejaksaan dan menjatuhkan putusan.
( dari : http://eprints.undip.ac.id/8101/ )
4. Jenis-jenis perbuatan yang melanggar privasi , yang senantiasa dilakukan oleh perusahaan
-Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.Ruang lingkup kejahatan
2.Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
dan menghack system yang dibuat perusahaan itu
5. Contoh teknologi yang dapat menjaga privasi seseorang dalam dunia TI
-antivirus agar software tidak terkena virus/rusak ( biasanya software tersebut telah memiliki beberapa hal-hal yang menyangkut hal-hal pribadi/pekerjaan pengguna software tersebut )